Dari penguasaan FZ disita 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat brutto 4 kilogram. Kepada petugas, FZ mengaku hendak menjual barang haram tersebut kepada seseorang. Namun orang yang ditunggu tidak muncul sehingga FZ ditangkap.
“Saat ini keenam tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah diamankan di Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Taufiq.
Baca juga :Â Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,34 Gram
Taufiq mengatakan dengan pengungkapan kasus ini menambah bukti seriusnya ancaman narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Polres Batu Bara mengapresiasi dukungan masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. (ebson/hm18)