16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Grebek 3 Lokasi, 7 Orang Diciduk

Pada penggerebekan tersebut, polisi menemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 2,44 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram, uang tunai Rp200.000, sebuah pipet berbentuk skop yang disita dari YRA.

Selain itu, sebuah kaca pirek berisi sabu seberat 1,31 gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dari S dan RPS.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap YRA ditemukan barang bukti narkotika sabu yang akan dijual. Di lokasi yang sama juga dilakukan penggeledahan terhadap S dan RP dan ditemukan barang bukti narkotika sabu yang dibeli dari YRA. S dan RP mengakui bahwa barang bukti tersebut akan dipakai bersama sama,” kata Tarigan.

Baca Juga: Buntut Kasus Datangi Polrestabes Medan, Mayor Dedi Dipatsuskan di Pomdam

Penggrebekan kemudian berlanjut ke kediaman AA (27) di Dusun ll, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, sekira pukul 23.50 Wib.

Dari lokasi disita 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat bruto 3,53 gram, 5 plastik kecil berisi sabu seberat 0,66 gram, sebuah timbangan elektrik dan 1 unit handphone.

Kepada polisi, AA mengakui kepemilikan barang haram itu dengan tujuan diperjualbelikan.

Sastrawan Tarigan menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Dusun ll, Desa Sumber Rejo sering terjadi transaksi jual beli narkotika sabu.

“Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan berikut barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles