Medan, MISTAR.ID
Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di Jalan Platina IV Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yakni Siswandi (40) yang berperan sebagai pengedar dan Amin (32) sebagai pengguna narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan kedua tersangka sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan narkoba di wilayah Belawan.
Baca juga : Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 4 Penyalahgunaan Narkoba
Menurut AKP Ismail Pane, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti, yaitu 5 plastik klip berisi shabu, 3 plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah kotak warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp175.000,” ujar AKP Ismail Pane, Kamis (7/11/24).
Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh petugas. Dalam upaya kabur tersebut, tersangka sempat membuang barang bukti, namun petugas yang sigap berhasil menemukan dan mengamankan barang-barang tersebut.
Baca juga : Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Hasil interogasi, Siswandi mengakui peran sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut, sedangkan Amin sebagai pengguna.
“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tandasnya. (kamaluddin/hm18)