23.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Ringkus 4 Tersangka, Polres Asahan Ungkap Dua Kasus Sabu Seberat 2 Kg

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2 kilogram dan menangkap empat orang pelaku. Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, bersama dengan Forkompimda Asahan saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/8/24).

Dalam kasus pertama, dua pelaku berinisial MP (33) dan DSS (20), warga Dusun IX Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai, Senin (12/8/24).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika sabu oleh MP di Losmen Azizi, kamar 218. Petugas berhasil menemukan satu toples bening berisi satu bungkus teh Guanyingwang yang berisi sabu dari MP, yang diakuinya diperoleh dari DSS,” kata Afdhal.

Baca Juga : Sabu 5,6 Kg Dimusnahkan Polres Asahan, Selamatkan 22.000 Jiwa

Kasus kedua melibatkan dua pelaku lainnya, AH (25) dan HAS (30), warga Kota Tanjung Balai. AH ditangkap di Kelurahan Boting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Kamis (22/8/24).

“Dalam penangkapan ini, petugas menemukan sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan plastik teh Guanyingwang berwarna hijau. AH mengaku barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial P di Malaysia dan diantarkan kepadanya melalui HAS,” ujarnya.

Setelah menangkap AH, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HAS di sebuah gudang di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Tanjung Balai Utara. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (perdana/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles