Surabaya, MISTAR.ID
Ketiga terdakwa kasus video porno kebaya merah dan threesome akan diadili dalam sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan ketiga terdakwa bersalah memproduksi pornografi.
Melansir DetikJatim, Selasa (29/8/23), dalam persidangan kali ini dua terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyati disidangkan terlebih dahulu. Aryarota divonis 1,2 tahun penjara, sedangkan Anisa divonis 1 tahun penjara.
Baca juga: Heboh! Terkuaknya Si Pemeran Kebaya Merah dan 92 Video Mesum
“Ancaman pidana penjara 1 tahun 2 bulan untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2, 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak membayar denda diganti 2 bulan penjara,” kata Hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan putusan.
Sedangkan terdakwa 3 atas nama Chavia Zagita divonis 1 tahun penjara. Total, Aryarota divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam kasus video Kebaya Merah, dan Anisa divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Chavia 1 tahun karena video threesome.
“Terdakwa 3 Chavia Zagita divonis satu tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dengan ketentuan bahwa kegagalan membayar denda akan diganti dengan penjara selama dua bulan,” katanya.
Baca juga: Dinikahi Kaesang, Erina Gudono Pakai Kebaya Putih dan Alis Seperti Tanduk Rusa
Keputusan diambil berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Mengenai hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut. Sedangkan keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat. (Mtr/hm21).