18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Pusaka Indonesia Desak Polres Simalungun Pro Aktif Tangani Kasus Rudapaksa Anak di Bandar Masilam

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Yayasan Pusakan Indonesia mendesak Polres Simalungun khususnya Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) untuk pro aktif menangani kasus dugaan rudapaksa yang terjadi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Pelecehan seksual dialami KS alias E (5), membuat bocah bijak dan memiliki paras cantik itu hingga saat ini masih menderita trauma berat
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.(f:gom tobing/mistar)

Koordinator divisi advokasi Elisabeth Juniarti Perangin angin SH mengatakan untuk kasus pelecehan atau rudapaksa terhadap anak seharusnya pihak kepolisian pro aktif mengingat kasus ini sangat sensitif bagi perlindungan anak.

“Kasus ini sudah menjadi komitmen bersama dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak-anak Indonesia,” ujar Elisabeth. “Menjadi komitmen karena tidak ada kata maaf untuk pelaku kekerasan terhadap anak, dan harus segera menghukum pelaku agar memberikan efek jera bagi yang lainnya termasuk pelaku sendiri,”

Baca juga: Bocah 5 Tahun Korban Rudapaksa di Simalungun Trauma, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Sehingga menurut Ellisabeth tidak ada alasan aparat kepolisian memperlambat kasus rudapaksa terhadap KS alias E anak usia 5 tahun yang terjadi di Kecamatan Bandar Masilam.

Sebagaimana diketahui, kasus rudapaksa terhadap KS sudah berlangsung selama 1,5 bulan. Hingga kini pelaku belum juga ditahan.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah 4 Tahun Ditangkap

Menurut Elisabeth, polisi wajib memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan) kepada keluarga korban, agar keluarga korban bisa mengetahui hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi keluarga korban, apa lagi keluarga korban sampai saat ini masih melihat pelaku berkeliaran di kampung mereka.

Ellisabeth juga meminta kepada Dinas dinas perlindung pemberdayaan perempuan pertlindungan anak dan pengendalian penduduk Kabupaten Simalungun ikut pro aktif memberikan pendampingan bagi anak korban kasus rudapaksa.

Elisabeth mengakui, untuk pembuktian kasus rudapaksa terkhusus anak dibawah umur memang tidak gampang mengingat sulitnya kesaksian. Namun menurutnya, aparat kepolisian memiliki pengalaman dan trik hukum. Diantaranya meminta keterangan saski petunjuk, keterangan anak dan visum. Selain itu juga aparat kepolisian bisa menggunakan kesaksian ahli phisikolog anak dengan pendekatan kejiwaan. (Rika/hm06)

Related Articles

Latest Articles