Palas, MISTAR.ID
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas (Palas) telah mengamankan berinisial MAAD dalam kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terjadi di Cafe Huta Lombang, Rabu (1/1/25). Sedangkan satu pelaku lagi, berinisial LH melarikan diri dan diburu.
Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Raden Saleh Harahap membenarkan telah mengamankan pelaku penganiayaan berinisial MAAD yang terjadi pada malam pergantian tahun 2025.
“Korban inisial KRH bersama 5 rekannya datang ke Cafe milik Aspan untuk merayakan tahun baru dengan acara meminum minuman keras jenis bir sekitar pukul 01.00 Wib,” ujar Kasat Reskrim.
Baca juga :Â Tiga Pelaku Penganiayaan di Palas Menyerahkan Diri ke Polsek Barteng
Dikatakannya, sekitar pukul 03.00 Wib terjadi keributan antara korban KRH dengan pelaku MAAD. Kemudian korban keluar dari dalam Cafe tersebut dan duduk di belakang.
“Tidak berapa lama kemudian, pelaku MAAD mendatangi korban dan terjadi pemukulan dengan menggunakan pecahan botol minuman bir kepada korban KRH tepatnya di bagian leher dan telinga sebelah kanan korban,” jelas AKP Raden Saleh Harahap.
Baca juga :Â Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Palas.
“Korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sibuhuan,” ujar Iptu Arwansyah Batubara. (iskandar/hm18)