29.4 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Pukat Teri Langgar Zona Tangkap, Nelayan Tradisional Belawan Datangi Kantor PSKDP

Belawan, MISTAR.ID

Puluhan nelayan skala kecil yang beroperasi di seputaran perairan Belawan mendatangi kantor Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pelabuhan Perikanan Gabion, Belawan, Medan, Rabu (29/5/24).

Mereka mengadukan perihal kapal pukat teri milik pengusaha perikanan yang melakukan penangkapan ikan di zona nelayan tradisional.

Didampingi Kuasa Hukum HNSI Kota Medan, Andreas Marojahan Sinaga SH dkk, pengaduan nelayan tradisional Kecamatan Medan Belawan tersebut langsung diterima Badan Pengawas PSDKP Belawan melalui penyidik, Josia Sembiring.

Andreas dalam keterangannya kepada awak media Kamis (30/5/24), mengatakan, pihaknya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran zona penangkapan yang dilakukan oleh kapal pukat teri.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Pengemudi Becak di Medan, Pengamat: Kasus ini Harus Jadi Perhatian Kapolri

“Kapal pukat teri seharusnya tidak melakukan penangkapan ikan di zona nelayan kecil tradisional,” katanya.

Selain itu, lanjut Andreas, para nelayan kecil menemukan adanya pelanggaran instrumen yang digunaka, seperti bola lampu, cahaya, kelistrikan dan lainnya.

“Tentu kita juga berpikir ini suatu kejanggalan ataupun pelanggaran, dan dalam hal ini kami ingin perlindungan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Andreas, berdasarkan temuan nelayan tradisional pelanggaran zona tangkap ikan kerap terjadi hingga sampai puluhan kapal kusen teri sehingga.

“Hal ini menimbulkan keresahan serta kurangnya penghasilan nelayan kecil setiap kali melaut,” kata dia.

Sebelumnya nelayan jaring ikan gembung sudah pernah mengimbau para nahkoda kapal teri agar tidak melakukan penangkapan ikan di zona nelayan tradisional.

Menanggapi pengaduan nelayan tersebut, Penyidik Badan Pengawas PSDKP Belawan, Josia Sembiring mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran zona tangkap ikan tersebut.

Baca juga: Gerebek Rumah Diduga Markas Geng Motor di Medan, Begini Kata Polisi

“Kita tanggapi aduan pelanggaran zona tangkap dan ini menjadi atensi kami. Atas laporan tersebut, sudah beberapa hari ini kita melihat mereka tidak melaut. Jadi, betul apa yang disampaikan. Sekarang kapal besar ataupun kecil kalau menangkap di atas 12 mil itu izinnya dari Jakarta, termasuk kapal teri itu,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Josia, pihaknya juga sudah pernah menangkap kapal-kapal seperti itu.

“Hanya saja, sekarang perlu diperhatikan terkait izin, berdasarkan UU Cipta Kerja, itu yang tadinya pidana sekarang denda administratif,” lanjutnya. (kamaluddin/hm22)

Related Articles

Latest Articles