16.1 C
New York
Monday, September 23, 2024

PTUN Medan Diyakini Kabulkan Gugatan Perkara Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat

Medan, MISTAR.ID

Para guru honorer Langkat yakin Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan mengabulkan gugatan perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Hal itu disampaikan para guru honorer Langkat melalui perwakilan mereka, Sofyan Muis saat diwawancarai awak media seusai melakukan aksi demonstrasi di PTUN Medan, Senin (23/9/24).

“Insyaallah (yakin) berpihak kepada kita. Dari beberapa serangkaian (persidangan) yang kita hadirkan, baik itu dari saksi maupun bukti surat, sudah jelas mereka tidak mematuhi aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat itu sendiri selaku penyelenggara seleksi PPPK ini,” ucapnya.

Sofyan mengatakan, apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut, maka nantinya yang akan diangkat dan diluluskan sebagai PPPK adalah 107 guru honorer yang sebelumnya dinyatakan tak lulus.

“Kalau kita melihat dari aturan hukum yang berlaku (bahwa) putusan Majelis Hakim itu mengikat. Ketika Majelis Hakim memutuskan sesuai dengan harapan kita, (maka) insyaallah guru-guru yang berjuang ini yang nanti akan diluluskan. Kalau guru-guru PPPK yang hari ini sudah dilantik, itu secara aturan hukumnya harus dibatalkan,” sebutnya.

Baca Juga : Hakim PTUN Diminta Tegakkan Keadilan Perkara Seleksi PPPK Langkat

Di samping itu, Sofyan menjelaskan tujuan pihaknya mendatangi PTUN Medan. Dikatakannya, para guru honorer Langkat melakukan aksi demonstrasi ke PTUN Medan untuk menarik simpati.

“Jadi tujuan kita hadir di sini untuk menarik simpati dan juga bagaimana sebenarnya keluh kesah dan juga harapan dari guru-guru ini sudah jauh-jauh dari Langkat. Jadi kesimpulannya tujuan kita di sini itu hanya meminta harapan, tidak ada sedikit pun mengintervensi Majelis Hakim ataupun mengintimidasi ya,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya berharap Majelis Hakim PTUN Medan nantinya dapat memutuskan berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Harapan dari kami semoga Majelis Hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. Karena bukti yang diberikan itu sudah seterang cahaya,” harapnya.

Untuk diketahui, perkara gugatan maladministrasi seleksi PPPK Langkat ini akan diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Medan secara e-court (elektronik) pada Kamis (26/9/24) mendatang. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles