Simalungun, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap dua terdakwa yang membunuh wartawan Marasalem (Marshal) Harahap masing-masing 20 tahun penjara.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, kedua terdakwa, yakni, Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan divonis masing-masing hukuman penjara seumur hidup dalam sidang 3 Februari 2022 lalu.
Oleh majelis hakim keduanya dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa Marasalem Harahap yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan. Putusan hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena didampingi dua hakim anggota.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup 2 Pembunuh Wartawan, Anggota DPR RI Apresiasi Putusan Hakim
Mendengar putusan banding ini, Kasi Intel Kejari Simalungun, Ashor Siagian SH kepada mistar.id, Rabu (8/6/22) siang, membenarkan putusan banding kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Putusan banding itu, katanya turun dari pengadilan tingkat banding (PT Medan) pada tanggal 25 April 2022 lalu.
“Kita sudah mengajukan kasasi atas putusan banding itu. Kasasi sudah kita daftarkan ke pengadilan tanggal 25 Mei lalu,” ujar Ashor Siagian.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Simalungun sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman seumur hidup, kemudian oleh majelis hakim PN Simalungun menjatuhkan vonis yang sama terhadap kedua terdakwa masing-masing hukuman penjara seumur hidup.(maris/hm09)