0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Promosikan Situs Web Judi Online, Warga Medan Selayang Ditangkap Polisi

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil interogasi dari pelaku FA, ia mengakui mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.

“Kita turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online,” beber Hadi.

Baca juga : Promosikan Judi Online, Wanita Asal Padang Bulan Ditangkap Polda Sumut

Atas perbuatan itu, lanjutnya, pelaku FA (33) dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles