Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran berinisial MFR (28) warga Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (19/12/24). Dari tangannya, petugas menyita pil ekstasi seberat 33,19 gram dan sabu seberat 1,65 gram.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir Jalan Yos Sudarso seorang diri,” ujarnya, Senin (30/12/24).
Baca Juga : Polres Tebing Tinggi Tangkap Warga Aceh Pemilik Ekstasi dari Penginapan
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 81 butir dengan berat 33,19 gram, serbuk kristal diduga sabu seberat 1,65 gram, beberapa plastik klip kosong, sebuah pipet plastik runcing, satu unit android dan sebuah kotak HP.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Ketika dinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
“Kini pelaku sudah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkasnya.(nazli/hm24)