16.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Polsek Sunggal Belum Ungkap Status Atok

Medan, MISTAR.ID

Meski sudah lebih dari 1 kali 24 jam, Polsek Sunggal belum membeberkan status Razali AM alias Atok (83). Sebelumnya, Atok diboyong petugas sesaat setelah penemuan mayat Nur Hamidah alias Nek Andong (78) yang ditemukan tewas bersimbah darah di atas kasur rumahnya di Jalan Pelita, Komplek PT IRA, Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang, Senin (2/9/24) malam.

Di kalangan masyarakat, santer terdengar bahwa Nek Andong diduga dibunuh oleh suaminya sendiri Razali AM alias Atok.

“Dugaan karena ada tusukan di kemaluan, mungkin pembunuhan. Tapi sekali lagi masih belum pasti karena belum ada pengakuan dari Atok. Karena memang agak ada gangguan juga,” ucap Kepala Dusun, Suprianto, Selasa (3/9/24).

Meski begitu, informasi diperoleh mistar.id dari kepala dusun bahwa Razali AM alias Atok masih mendekam di Polsek Sunggal.

Baca juga: Wanita 78 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sunggal

“Masih di dalam (Polsek),” ucapnya saat dikonfirmasi kembali oleh Mistar.id, Rabu (4/9/24).

Sementara jenazah Nek Andong, kata Supriyanto sudah dikebumikan pihak keluarga di taman pemakaman umum di Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Selasa (3/9/24).

“Sudah semalam sebelum Dzuhur,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat yang dikonfirmasi mistar.id, Rabu (4/9/24) belum memberikan jawaban atas status Razali AM.

Baca juga: Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Wanita 78 Tahun di Sunggal Diduga Dibunuh Suaminya

Terpisah, praktisi Hukum Julheri Sinaga ketika diminta tanggapannya menerangkan bahwa polisi hanya berhak menahan seorang saksi 1 kali 24 jam. Jika tidak, polisi harus memulangkan yang bersangkutan agar tidak dituding melakukan perampasan kemerdekaan seseorang.

“Dalam dugaan tindak pidana umum, polisi hanya berhak menahan seorang saksi 1 kali 24 jam. Kalau sudah lebih dari itu harus jelas statusnya sebagai tersangka. Kalau belum di tetapkan sebagai tersangka, harus segera di pulangkan. Kalau tidak di pulangkan, itu berarti sudah merampas kemerdekaan seseorang,” jelasnya. (putra/hm25)

Related Articles

Latest Articles