20.5 C
New York
Sunday, August 25, 2024

Polsek Medan Labuhan Ungkap Sindikat Pelaku Curanmor

Belawan, MISTAR.ID

Polsek Medan Labuhan menangkap dua orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Kedua pelaku yang diamankan yakni Ismail (44) dan Rasiadi (49).

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon mengatakan, keduanya ditangkap bermula dari laporan korban yang mengaku sepeda motornya dibawa kabur ketika hendak dibegal saat melintas di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat kejadian, Ismail bersama tiga rekannya yang masih buron berteriak hingga para pelaku begal melarikan diri, meninggalkan korban dan sepeda motornya. “Tapi bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya, Minggu (25/8/24).

Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Ismail bersama tiga rekannya berinisial A, AG, dan R yang saat ini masih dalam pengejaran, terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Ismail. Dari hasil interogasi, Ismail mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui perantara tersangka Rasiadi,” ucapnya.

Baca Juga : Pencuri Motor Pemilik Bengkel di Belawan Terekam CCTV

Menindaklanjuti informasi itu, polisi menangkap Rasiadi yang berperan sebagai perantara penjualan barang curian. Dari pengakuan Rasiadi, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial Rk (DPO) di daerah Hamparan Perak dengan harga Rp5.500.000.

“Kami telah melakukan upaya pengejaran terhadap Rk, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Meski demikian, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah diubah warna catnya menjadi merah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, sementara sisanya dibagi antara A, AG, dan R.

“Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain yang masih buron. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tegasnya. (kamaluddin/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles