9.8 C
New York
Friday, October 18, 2024

Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Belawan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak menangkap Arya Dimas (19), pelaku penggelapan sepeda motor milik Juanda. Penangkapan dilakukan, Kamis (17/10/24), setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario miliknya pada 11 Oktober 2024.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin mengatakan, kejadian berawal saat pelaku (Arya Dimas) meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli keperluan sehari-hari.

Namun, setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Hamparan Perak.

Polsek Hamparan Perak yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan tersangka. Pada 17 Oktober 2024, tim akhirnya berhasil menangkap Arya Dimas di Desa Bulu Cina.

Baca Juga : Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Simanindo Ditangkap di Medan

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kualamadu seharga Rp1.600.000.

Mualimin menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pembeli barang hasil penggelapan tersebut,” ungkapnya.

Polsek Hamparan Perak juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi kepada orang lain dan segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa. (kamaluddin/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles