“Mendapatkan informasi tersebut, Personel Unit Reskrim Dolok Masihul melakukan penyelidikan tentang keberadaan diduga pelaku tersebut. Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di sebuah gubuk yg biasa digunakan diduga pelaku untuk mengedarkan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Selanjutnya, dilakukan penindakan terhadap diduga pelaku IS yang saat itu sedang duduk bersama dua orang sambil menggunakan narkotika jenis sabu sambil bermain kartu.
Saat ketiga pelaku diamankan, pelaku IS mengaku ada menggunakan narkotika jenis sabu bersama dua temannya.
Selanjutnya dua temannya yang ikut memakai mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari IS. Saat digeledah, ditemukan uang tunai sebesar Rp250.000.
Baca juga : Pengedar Sabu di Sergai Dibekuk Intel Kodim Deli Serdang
Tersangka IS mengaku narkotika jenis sabu yang dijualkannya kepada dua temannya merupakan barang terakhir, sedangkan uang tunai yang ditemukan di saku celana merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Sekitar jarak 4 meter ditemukan bungkusan plastik warna biru yang ditutupi rerumputan. Saat diperiksa ternyata bungkusan plastik biru tersebut berisikan beberapa plastik klip transparan yg diduga berisikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, IS dan kedua orang temannya diamankan beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses. (damanik/hm18)