Baca Juga : Soal Pencurian di Jalan STM Medan, Kapolsek Deli Tua Bungkam
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti -bukti awal yang ditemukan, petugas berhasil menangkap pelaku, Rabu (9/10/24). Dari hasil interogasi, pelaku DGES alias David mengakui perbuatannya. Dia menyebutkan, saat beraksi ia tidak sendiri melainkan bersama tersangka lainnya.
Dari pengakuan itu, pelaku AS alias Arwin (34) dan FG alias Fatah (40) kembali ditangkap polisi dari Jalan Jaya Tani, beserta satu unit becak yang digunakan sebagai alat pengangkutan barang curian untuk dijual ke penadah. Diakui para pelaku jika mereka sudah berulangkali melakukan aksi pencurian yang sama di wilayah hukum Polsek Deli Tua. (matius/hm24)