“Rekan-rekannya berhasil kabur,” sambungnya.
Lanjut Hadi, modus para pelaku terbilang cukup rapi. Pasalnya, setelah menggali dan mencuri kabel, pelaku menutup kembali lubang galian agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak Telkom maupun warga sekitar.
Kabel tembaga yang berhasil dicuri tersebut kemudian dijual ke pengepul barang bekas atau barang rongsokan terdekat dengan harga sekitar Rp110.000 per kilogram.
Baca juga : Dua Pria Ditangkap Saat Beraksi Mencuri Peralatan Tower
“Polda Sumut akan terus menindak tegas kejahatan yang merugikan fasilitas publik, khususnya infrastruktur vital seperti jaringan telekomunikasi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka,” tegas Hadi.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan agar upaya pencurian yang merusak fasilitas publik dapat ditangani dengan cepat. Kasus pencurian kabel tembaga ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi yang penting bagi masyarakat luas.
“Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan pencurian,” pungkasnya. (putra/hm18)