22.5 C
New York
Sunday, September 1, 2024

Polres Tebing Tinggi Tangani Kasus Penggelapan Uang Modus Bisa Masuk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polres Tebing Tinggi tengah menangani kasus penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan seorang perantara (calo) berinisial DMPG alias D Gurning (30) yang terjadi, Kamis (9/11/23).

Kasus ini berawal saat Yulia (43), berniat ingin memasukkan les dan latihan anaknya di Yayasan Prestasi Kita Bersama di Kelurahan Persiakan untuk persiapan masuk polisi. Saat itu Yulia bertemu dengan D Gurning. Pelaku menawarkan kepada Yulia, bahwa dia dapat mengurus anak korban menjadi polisi dengan biaya pengurusan Rp350 juta.

Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp250 juta. Pada tanggal 23 februari 2024, korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp100 juta, dengan perjanjian jika tidak lulus akan dikenakan/dipotong biaya Rp30 juta.

Baca Juga : Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Kurir Pengangkut 10 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi

Di luar Rp350 juta tersebut, korban juga telah memberikan uang untuk biaya bimbingan belajar, uang asrama dan uang makan setiap bulan kepada terlapor selama pelaksanaan bimbel.

“Pada bulan Juni 2024, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi polisi dan pelaku mengembalikan uang korban sebanyak Rp260 juta, sementara yang Rp60 juta tidak dikembalikan pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Masdulhak, Minggu (1/9/24).

Merasa keberatan dan dirugikan, akhirnya Yulia melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi. “Berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti yang ada dan melalui gelar perkara, LP tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan,” tukasnya. (nazli/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles