11.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Polres Tebing Tinggi Klarifikasi Penahanan Mobil Agya Terkait Kasus Narkoba

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Menanggapi pemberitaan di salah satu media online dan media sosial, terkait adanya oknum personel Polres Tebing Tinggi yang diduga sengaja menahan satu unit mobil jenis Toyota Agya yang bukan termasuk dalam barang bukti.

Akhirnya Polres Tebing Tinggi memberikan klarifikasi secara resmi, Selasa (22/10/24).

Dikatakan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, kejadian berawal pada Jumat dini hari (10/5/24). Dimana saat itu jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Jalan Aman Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Narkoba mengamankan 3 unit kendaraan yaitu 1 unit mobil Terios, 1 unit mobil Agya serta 1 unit sepeda motor Honda Fazzio dan membawa kendaraan tersebut ke Mapolres Tebing Tinggi,” ungkapnya.

Baca juga: Sambil Bagi Sembako, Kapolres Tebing Tinggi Ajak Warga Memilih

Lanjut Iptu Mulyono, bahwa saat diamankan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan 1 dari 3 unit mobil tersebut tidak dapat memberikan bukti kepemilikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil Terios dan Honda Fazzio ternyata memiliki bukti kepemilikan. Sedangkan mobil Agya dengan nomor polisi BK 1770 ABX tidak memiliki bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengecekan ke Samsat Tebing Tinggi,” sambungnya.

Saat ini mobil Agya tersebut diamankan Polres Tebing Tinggi hingga pemiliknya dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

“Jika masyarakat merasa dirugikan atau keberatan atas tindakan Kepolisian tersebut, silahkan laporkan ke Sipropam Polres Tebing Tinggi. Dalam hal ini Polres Tebing Tinggi siap menerima keluhan dan kritikan dari masyarakat,” pungkasnya. (nazli/hm25)

Related Articles

Latest Articles