18.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Polres Taput Ciduk Tiga Pengguna Narkoba

Taput,MISTAR.ID – Tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diciduk Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara, Senin (10/02/20) pukul 21.00 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan Jaspin Situmeang (29) warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon, Dohar Sipahutar (26) warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon dan Thamrin Usman Sianturi (28) warga Jl Makmur No 33 Kelurahan Pasar Siborongborong.

Ketiga orang tersangka berhasil ditangkap dari tanah kosong lokasi kampus IAKN Silangkitañg Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen melalui kasubbag humas Aiptu W Barimbing membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Dari hasil pengembangan, petugas pertama kali berhasil menangkap dua orang tersangka yakni JS dan DS, sedang asik menikmati barang narkoba tersebut di lokasi tanah kosong kampus IAKN Silangkitang.

Setelah kedua tersangka diamankan, petugas lalu melakukan pengembangan di lapangan. Selanjutnya petuga berhasil menangkap satu tersangka lain yakni TUS dari Siborongborong.

Dari keterangan kedua tersangka mengatakan, narkoba tersebut diperoleh dari tersangka TUS. Selama ini, menjual narkoba merupakan pekerjaan TUS. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dan mengamankan mengamankan.

Berikut barang bukti yang disita dari tersangka. Satubuah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. dengan berat 0,68 gram brutto, Satubuah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu. Satu buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu yang dihubungkan dengan pipet plastik dan tutup botol aqua warna biru.

Dua buah pipet plastik yang dibengkokkan. Satu buah mancis yang dihubungkan dengan jarum. Satu buah kemasan tempat jarum suntik
satu unit handphone dan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar .

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahandi RT Polres Tapanuli Utara, sesuai dengan perbuatannya penyalahgunaan narkotika, sebagaimana di maksud dalam pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009, tentang narkoti dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Reporter: Dedy
Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles