22.2 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Polres Tanjungbali Musnahkan 273,72 Gram Sabu-sabu

Tanjungbalai | MISTAR.ID – Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 273,72 gram. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas itu merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terhitung dari bulan Oktober hingga Desember 2019

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (19/12/2019) mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 273,72 gram merupakan milik dari tiga tersangka .

“Tersangka Hendra Tarigan alias Pidong ditangkap (04/10/2019) dengan barang bukti 39,54 gram sabu. M Husuluddin Bulkiah alias Kopek ditangkap (06/11/2019) dengan barang bukti 27,44 gram sabu dan Rahmat Ridho alias Cek Mat ditangkap (17/11/2019) dengan barang bukti 40 gram sabu,” ungkapnya.

Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Mapolres Tanjungbalai itu juga memaparkan bahwa pihaknya juga menemukan barang bukti sabu seberat 166,74 gram pada tanggal 5 Oktober 2019 di Jalan Cermai Pasar 7, Kelurahan Si jambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Terima kasih kepada seluruh instansi atau lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya yang telah mendukung aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai, kata AKBP Putu Yudha Prawira, sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai H Ismail yang turut hadir dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Tanjungbalai juga instansi- instansi dan seluruh elemen yang ada di Kota Tanjungbalai yang bersama-sama mengatasi peredaran narkoba.

Reporter: Eko Sirait
Editor: Mahadi Sitanggang

Related Articles

Latest Articles