2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Polres Simalungun Gagalkan Penyelundupan 110 Gram Sabu di Perkebunan Bah Lias

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan penyelundupan 110 gram sabu dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda pada Jumat (29/11/2024). Seorang tersangka berinisial AE (35) ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menyatakan, operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian sejak pukul 14.00 WIB,” ungkapnya, Sabtu (30/11) malam.

Dalam operasi pertama, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Henry bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, berhasil menghentikan tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma. Meski sempat melarikan diri, AE akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: 450 Personel Polres Simalungun Disiagakan di 2.007 TPS Pilkada Serentak 2024

“Dari penggeledahan di lokasi pertama, kami menemukan dua bungkus plastik besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah setelah dibuang tersangka, dan satu lagi disembunyikan di celananya,” jelas AKP Henry.

Operasi berlanjut ke lokasi kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah tersangka mengaku menyimpan narkotika tambahan di rumah orang tuanya. Di sana, tim menemukan satu paket plastik berisi sabu di dalam kamar tersangka.

Hasil interogasi sementara, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam. Barang bukti yang disita meliputi 110 gram sabu, satu unit ponsel Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000, dan KTP atas nama tersangka.

Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Tanah Jawa

“Tersangka telah kami amankan bersama barang bukti di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.

AE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar.

Kasat Narkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama memberantas narkotika,” tutupnya. (indra/hm25)

Related Articles

Latest Articles