18.2 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Polres Pematangsiantar Belum Juga Ungkap Kasus Kematian Dua Pemuda Asal Asahan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah hampir tiga bulan berjalan, Polres Pematangsiantar hingga kini belum berhasil mengungkap kasus kematian dua pemuda asal Kabupaten Asahan, Galang Pradana (18) dan Hanapi (17). Mayat keduanya sebelumnya ditemukan di saluran irigasi Jalan Bahkora II, Kelurahan Pamatan Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun.

Praktisi hukum Universitas Simalungun (USI), Andre Sinaga berpendapat, Polres Pematangsiantar memiliki SDM dan logistik yang mumpuni untuk memecahkan kasus tersebut. Sehingga, tidak ada alasan penanganannya terkendala oleh apapun.

“Sejak Mei 2024 hingga sekarang sudah memasuki pertengahan Agustus, saya rasa itu waktu yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam kematian dua pemuda itu,” kata Andre, Selasa (13/8/24).

Kepolisian disebut-sebut telah memeriksa sejumlah orang saksi termaksuk teman korban ketika berkendara melewati lokasi menuju Parapat, Kabupaten Simalungun. “Jadi jika masih berharap besar dengan rekaman CCTV, dan alasannya tidak ada yang mengarah ke TKP, itu alasan konyol,” ucapnya.

Baca Juga : Dihantam Truk, Pemuda Asal Medan Meregang Nyawa di Jalan Asahan

Andre meminta agar Polres Pematangsiantar membuka ke publik bagaimana status hukum kematian dua korban itu. Ia khawatir, kasus ini sengaja ‘didinginkan’ agar masyarakat lupa telah terjadinya dugaan pembunuhan di lokasi itu.

“Kepolisian punya SOP dalam penanganan kasus. Semua sudah jelas di KUHAP dan Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang ada di Lingkungan Polri. Hal yang wajar jika kita melihat ini seperti ada ‘permainan’,” tambahnya.

Menurutnya, bukan hal baru bagi Kepolisian mengungkap suatu kasus kematian yang tidak ada saksi yang melihat peristiwa, CCTV dan alat bukti lainnya. Menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dianggap mumpuni dalam mengambil langkah-langkah penyelidikan hingga penyidikan.

“Jika memang dalam kematian itu tidak ditemukan pelanggaran hukum, ya silahkan disampaikan ke publik. Sampaikan saja jika para korban mengalami kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles