16.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

Polres Langkat Musnahkan 90 Kg Ganja dan 9 Kg Lebih Sabu

Langkat, MISTAR.ID

Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 Kg lebih atau 9.220,62 gram dan 90 Kg lebih ganja atau 90.427,21 gram yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (28/6/24).

Wakapolres Langkat Kompol Henman Limbong mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil sitaan dari 10 pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari penetapan Kejaksaan Negeri Stabat yang diterima penyidik, dimana memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut dan juga demi keamanan.

“Pemusnahan ini dasar hukumnya yakni Pasal 91 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Untuk barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih, sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Limbong mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan disita dari 10 tersangka dan 10 kasus yang ditangani.

“9 tersangka pria dan satu wanita,” ungkapnya.

Baca Juga : Selama Mei 2024, Polres Langkat Tangkap 66 Tersangka dari 57 Kasus Narkoba

Disebutkan pemusnahanini merupakan langkah nyata Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkotika) menuju Indonesia Emas,” ungkapnya.

Limbong menegaskan, pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi narkotika, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerja sama dalam memberantas peredarannya.

“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika,” pungkasnya. (endang/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles