Labusel, MISTAR.ID
Bahrum Nawali Siregar alias Bahrum (48), seorang residivis kasus pencurian kembali mendekam di sel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), setelah ditangkap mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza mengatakan, tersangka baru bebas dari tahanan beberapa bulan lalu (2024) atas tuduhan pencurian.
“Tersangka pernah ditangkap pihak kepolisian pada 2022 lalu karena melakukan aksi pencurian dan bebas pertengahan 2024 lalu,” ujar Arfin melalui keterangannya yang diterima, Kamis (7/11/24).
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Lakalantas di Labusel
Arfin mengatakan, warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan itu ditangkap menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan melakukan pengintaian terhadap tersangka dan memergokinya tengah melakukan transaksi, Selasa (5/11/24) sore.
“Kita melakukan penyergapan terhadap tersangka di samping sebuah rumah,” sebutnya.
Arfin mengatakan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dompet berisi sabu. Beruntung petugas bergerak cepat mengamankannya dan melakukan penggeledahan.
Baca juga: Usai Salat Jumat, Kapolres Labusel Salurkan 50 Paket Sembako
“Dari penggeledahan kita temukan barang bukti 1 dompet berisi 1 paket sabu seberat 0,45 gram,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, tersangka membantah telah menjual sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu, 2 sekop L, 1 plastik besar berisi plastik kecil dan 1 dompet digelandang ke Polsek Sei Kanan, lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ial/hm25)