24.9 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Labusel, MISTAR.ID

Dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari lokasi terpisah dalam waktu hampir bersamaan.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan penangkapan kedua pengedar sabu itu dilakukan dengan cara mengamati dan mengintai orang yang mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Informasi yang kita terima dari masyarakat, di TKP itu sering terjadi transaksi narkoba sehingga kita lakukan pengamatan dan penangkapan,” kata Kapolres Maringan, Rabu (31/7/24) di Polres Labusel.

Baca juga : GKN di Perkebunan Sawit, Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu

Dijelaskannya, penangkapan pertama dilakukan terhadap HJR alias Hendrik (36) warga Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba di salah satu warung Jalan Lintas Kotapinang-Gunungtua Desa Perkebunan Nagodang Kotapinang pada Senin (29/7/24) malam.

“Dari tersangka HJR ditemukan 1 paket sabu seberat 0,33 gram yang diakui HJR adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria dengan panggilan Nawir (DPO),” ujar AKBP Maringan.

Di tempat terpisah, ditangkap pengedar sabu inisial SGO alias Sugi (54) warga Lingkungan Kampung Banjar 2 Kelurahan Kotapinang.

Baca juga : Kuasai Sabu, 3 Pria digiring ke Polsek Marbau

“Tersangka ditangkap di depan sebuah Bank di Jalinsum Kotapinang Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kota Pinang pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 malam. Bersama tersangka disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,52 gram dan 1 unit sepeda motor,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya. Akibat perbuatan itu, keduanya dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (oel/hm18)

Related Articles

Latest Articles