23.5 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Polres Binjai Tangkap Pemilik Belasan Butir Pil Ekstasi

Binjai, MISTAR.ID

JN (21) warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat diringkus Satres Narkoba Polres Binjai karena kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran ekstasi di Jalan Binjai-Selayang, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Menindaklanjuti informasi itu kita langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya, Kamis (25/7/24).

Baca Juga : Undercover Buy, Polres Binjai Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Syamsul mengungkapkan, di lokasi petugas menemukan barang yang mencurigakan. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 8 butir pil ekstasi warna biru dan satu bungkus plastik klip transparan berisi 7 butir pil ekstasi warna biru.

“Pelaku mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang pria dengan inisial WW di Kelurahan Pekan selesai. Kemudian tim langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud, namun ketika sampai di lokasi yang bersangkutan langsung melarikan diri,” ucapnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Polres Binjai untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (endang/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles