19.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Polres Binjai Ringkus Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi, 3 Kg Sabu Disita

Binjai, MISTAR.ID

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai membongkar jaringan narkoba antar provinsi (Aceh-Sumut) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (16/8/24).

Dua pelaku berinisial FH (21) dan SG (30) yang mengaku sebagai pedagang keripik dan bertempat tinggal di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, diringkus petugas.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo mengatakan, awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba jaringan antar provinsi. Usai melakukan undercover, tim akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (FH dan SG) di Jalan Soekarno Hatta.

“Saat ditangkap kita menemukan 1 buah tas warna merah berisi 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu, 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa plat,” ujarnya dalam rilis kasus, Selasa (20/8/24).

Baca Juga : Polres Binjai Tangkap IRT Diduga Pengedar Narkoba

Interogasi pun dilakukan terhadap FH dan SG. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan ke rumah kos terduga yang beralamat di Jalan Pasar l Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, dan kembali menemukan satu bungkus sabu lagi.

“Total keseluruhan 3 bungkus dengan berat bruto 3.022 gram,” tegasnya.

Bambang mengatakan, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya berinisial AR yang beralamat di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Namun saat dilakukan pengejaran, orang yang dimaksud tidak berada di tempat.

“Kedua pelaku mengaku baru sekali ini menjadi kurir dan memperoleh upah Rp8 juta untuk satu bungkus. Sedangkan barang itu akan diedarkan di Medan dan Binjai,” jelasnya.

Keduanya kini ditahan Polres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara. (endang/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles