25.3 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Polres Binjai Ciduk Pengedar 10 Paket Sabu

Binjai, MISTAR.ID

Personel Satresnarkoba Polres Binjai menciduk pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial BS (55) di Jalan T Amir Hamzah Gang Sawit Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, Kamis (25/7/24) malam.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan mendapat informasi pihaknya bergegas mengerahkan personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu berinisial BS (55) serta menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu.

Baca juga : Undercover Buy, Polres Binjai Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah dompet warna pink yang berisi sembilan plastik klip berisi sabu, satu buah timbangan elektrik, dua buah pipet sekop, dua buah plastik klip besar, satu unit handphone warna silver.

Tersangka BS mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial NK di Pasar V Tandam. Selanjutnya Personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud. Namun ketika sampai di lokasi NK tidak ditemukan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga : Jadi Pengedar Ekstasi, Tukang Las dan Pelajar Diringkus Polres Binjai

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku BS beserta barang bukti sudah diboyong ke Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas AKP Syamsul. (endang/hm18)

Related Articles

Latest Articles