14.7 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Polres Asahan Tangkap Dua Pengedar Sabu 25 Kilogram di Marendal Deli Serdang

Dalam penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 21 paket sabu, serta tas hitam yang berisi 4 paket lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang mengendalikan transaksi dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Tersangka mengakui, lanjut Kapolres, mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke pemesan.

Baca juga : Polres Asahan Tangkap Empat Pelaku Narkotika, Sita 13 Kg Sabu dan 130 Kg Ganja

“Kedua pelaku masing-masing akan mendapatkan Rp 25 juta dari transaksi ini,” jelas Afdhal.

Kedua tersangka saat ini dijerat pasal 114 dan pasal 112, serta pasal 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkoba ini. (perdana/hm18)

Related Articles

Latest Articles