Asahan, MISTAR.ID
Polres Asahan mengamankan para pelaku pencurian beserta penadah mobil dump truk bermuatan buah kelapa sawit. Sebanyak lima dari tujuh pelaku pencurian diamankan yakni, Iwansyah Putra Marpaung (37), warga Rokan Hilir, Riau, Adi Imron Siregar (46), warga Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
Kemudian Ardiansyah Putra (24), warga Rokan Hilir, Supriono (32), warga Pangkatan, Labuhanbatu Selatan, Wahyu Imam Lubis (26), warga Kualu Hulu, Labuhanbatu Utara. Sedangkan dua pelaku yang DPO berinisial J (26) pemilik senjata api, dan J alias Apen (26).
Sementara para penadah yang diamankan 3 orang, yakni Nico Ardiansyah (28), warga Bila Hulu, Labuhan Batu, Erma Yusuf (43), warga Rokan Hilir, dan Ahmad Saipuddin Harahap (45), warga Rokan Hilir.
Baca Juga:Polres Asahan Tangkap Komplotan Perampok dan Penadah Truk Sawit
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP M Said Husein menerangkan, peristiwa itu terjadi di Dusun III, Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Asahan, Minggu (8/5/22) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Jadi awalnya tersangka Iwansyah mengajak rekannya Imron, Ardiansyah, Supriono, Wahyu, J (DPO) dan J Alias Apen (DPO) untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian para tersangka bergerak mengendarai mobil Terios BK 2216 RY milik tersangka Iwansyah,” terang Putu dalam paparannya di Mapolres Asahan, Selasa (17/5/22).
Saat di tempat kejadian, di depan mobil tersangka ada mobil dump truk yang bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh korban Sabdan Sandi Zulfikar (28), warga Aek Ledong, Asahan.
Baca Juga:3 Eksekutor Perampokan Toko Emas Simpang Limun Divonis 11 Tahun
“Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka Iwansyah yang sebagai sopir langsung memacu kecepatan mobil untuk memalang mobil dump truk yang dikendarai korban,” ucapnya.
Ketika mobil korban terhenti, tersangka Ardiansyah bersama J (DPO), Supriono dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju ke arah sopir mobil korban.
“Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api ke arah kepala korban. Kemudian Supriono dan J (DPO) menarik korban ke luar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka,” sebut Kapolres.
Baca Juga:5 Perampok Tas Wanita di Medan Digulung Polisi, 1 Tewas Ditembak
Sedangkan tersangka Supriono dan J (DPO) mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.
“Pada saat korban berada di dalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban. Sedangkan tersangka Apen (DPO) memijak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai punggung korban dengan pisau,” beber Kapolres.
Setibanya di perkebunan karet daerah Aek Nabara, Labuhanbatu, korban diletakkan di pinggir jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen (DPO). “Para tersangka menjual buah kelapa sawit korban seharga Rp13 juta di daerah Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara,” kata Kapolres.
Baca Juga:Polres Pelabuhan Belawan Tembak Perampok Modus Pecah Kaca Mobil
Sedangkan mobil dump truk korban, dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp105.000.000.
“Kemudian Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin menjual mobil dump truk tersebut kepada Fahzri (DPO). Di mana dari hasil kejahatan para tersangka berfoya-foya ke tempat hiburan malam lalu membeli sabu dan handphone,” beber Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan upah hasil kejahatan. Tersangka Iwansyah mendapatkan Rp17 juta, Imron Rp13.500.000, Ardiansyah Rp13.500.000, Supriono Rp10 juta, Wahyu Rp9 juta, Nico Rp2 juta dan tersangka Ahmad Rp1 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (junivert/hm14)