-1.8 C
New York
Friday, January 10, 2025

Polres Asahan Musnahkan 42,6 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan melakukan pemusnahan narkoba dengan barang bukti berupa 42,6 kilogram narkotika jenis sabu dan 85 ribu butir pil ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Polres Asahan dengan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (9/1/25).

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu menjalani proses pengecekan keaslian oleh tim dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan validitasnya.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi dengan tujuh orang tersangka. Pengungkapan dilakukan sepanjang Oktober hingga November 2024.

“Tujuh tersangka ini ditangkap dalam beberapa operasi yang dilakukan oleh tim kami. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang cukup besar. Barang bukti yang kami musnahkan hari ini menunjukkan komitmen Polres Asahan dalam memberantas narkoba di wilayah kami,” ujar AKBP Afdhal Junaidi.

Baca juga: Jalan Penghubung Antar Kecamatan Mandoge-Bandar Pulau di Asahan Putus Total

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas pihak kepolisian untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Pemusnahan kemudian dilakukan dengan membakar seluruh barang bukti di dalam mesin incinerator, yang dirancang untuk menghancurkan zat berbahaya hingga tuntas. Mesin incinerator ini memiliki kemampuan untuk membakar hingga senyawa berbahaya yang terkandung dalam narkoba benar-benar hilang.

Polres Asahan berharap pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba, sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat bahwa kejahatan narkotika tidak akan ditoleransi. (perdana/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles