Baca juga: Sembilan Tersangka Aborsi Ilegal Ditangkap Polisi di Kemayoran
Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut. Tidak butuh waktu lama Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain tersangka, Polisi juga amankan sejumlah barang bukti dari lokasi yakni 8 buah gunting medis, 30 buah jarum suntik, 3 buah suntik dan sepit, 1 buah Stetoskop.
Selanjutnya, 2 buah Ringer Lactat bekas pakai, 10 buah suntik bekas pakai, 1 buah suntik berisi obat, 12 buah Oxytocin (Suntik Perangsang) dan sejumlah barang bukti lainnya. (Matius/hm21).