23.8 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Polisi Tindak Konvoi ‘Geng Motor’, 20 Pemuda Dan 24 Ranmor Diamankan

Medan, MISTAR.ID

Warga Kota Medan merasa sangat diresahkan konvoi puluhan pemuda yang terlibat geng motor di jalan raya.

Aksi pemuda yang meresahkan itu, langsung mendapat repos cepat dari pihak kepolisian Polrestabes Medan.

Konvoi itu langsung dikejar pihak kepolsian. Pengejaran tak sia-sia, polisi berhasil mengamankan 23 unit kenderaan bermotor, 1 mobil dan 20 orang pemuda yang terlibat geng motor itu.

Aksi geng motor ini sangat keterlaluan. Mereka justru membuat keresahan pada saat pemerintan mengeluarkan larangan untuk berkumpul pada siatuasi pandemo Covid-19 ini.

Para pemuda itu berikut kenderaan bermotor yang diamankan langsung digiring petugas ke Polrestabes Medan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, terhadap 20 orang pemuda yang diamankan dilakukan pembinaan, tidak ditemukan unsur pidana hingga dikembalikan ke pihak keluarganya.

“Untuk 23 unit sepedamotor tetap diamankan hingga masa tanggap Covid-19 dinyatakan berakhir,” ujar Irsan Sinuhaji, Senin (6/4/20) siang.

Dikatakannya, hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap siapa saja yang tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dihimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan pemerintah dan dianjurkan untuk tetap berada di rumah

“Kami akan lebih tegas lagi menindak kelompok pemuda atau geng motor yang melakukan konvoi demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penularan Covid-19,” ujaranya.

Sedangkan 23 unit sepedamotor dan 20 orang yang diamankan itu, diciduk dari lokasi berbeda. Diantaranya dari wilayah hukum Medan Kota, Sunggal, Medan Baru, Helvetia, Medan Barat dan Percut Sei Tuan.

Selama masa tanggap Covid-19 dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting.

Polisi akan tetap konsisten dalam melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) termasuk di dalamnya geng motor.

“Bila didapat ada unsur pidana polisi langsung menindak tegas. Mari sama-sama kita dukung kebijakan pemerintah serta himbauan dalam mencegah Covid-19 demi kepentingan dan keselamatan kita semua,” pungkas Wakapolrestabes Medan.*

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles