27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Ditkrimum Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV di Tanah Karo.

Tersangka baru itu diketahui berinisial BG alias Bulang yang berperan sebagai pemberi perintah pembakaran rumah korban.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial BG alias Bulang dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi.

“Kita sudah tetapkan BG sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Hadi, Kamis (11/7/24) pagi.

Baca juga: Selain 2 Eksekutor, Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Kata Hadi, tersangka BG alias Bulang ini berperan memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

“Tersangka BG menyuruh Y membakar, serta memberikan uang Rp130.000 kepada R untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar,” ujar Hadi.

“Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam jelas di CCTV sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.

“Sebelumnya dua eksekutor juga sudah diamankan. Semuanya ditahan di Polres Tanah Karo,” ujar Hadi lagi. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles