1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Polisi Tetapkan Jonatan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Medan, MISTAR.ID

Kapolrestabes Medan akhirnya buka suara terkait status Jonatan Siahaan (21), terduga pelaku penistaan agama.

Pria yang tinggal di Jalan Pertahanan, Pasar IV, Perumahan Anugerah Patumbak Lestari itu resmi ditetapkan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (10/1/25).

Baca juga : Kasat Reskrim Bungkam soal Dugaan Penistaan Agama, Pelapor Tetap Melanjutkan Perkara

Disinggung terkait motif, Gidion menegaskan hal itu dilakukan tersangka tidak dengan motif. Termasuk saat disinggung bahwa tersangka melontarkan kalimat-kalimat tersebut untuk melampiaskan hal itu ke temannya.

“Kalau bicara soal penistaan itu tidak ada motif,” jelasnya.

Terkait kejiwaan, Gidion juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa kejiwaan tersangka. Namun orang nomor satu di Polrestabes Medan itu tidak mendetailkan hasil dari pemeriksaan tersebut.

Baca juga : Terduga Penistaan Agama di Patumbak Memiliki Riwayat Penyakit sejak Kecil

“Sudah (diperiksa kejiwaan),” tandasnya.

Sebelumnya, Jonatan Siahaan terpaksa diamankan ke Polrestabes Medan. Pasalnya, pria itu diduga melakukan penistaan agama. Jonatan pun dilaporkan oleh M Syah Dairi Adha (49) dengan bukti laporan bernomor LP/B/68/I/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN, Rabu (8/1/25). (putra/hm18)

Related Articles

Latest Articles