Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di area perkebunan karet PT Bridgestone, Huta 3 Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Seorang pria, Jainul Arifin (43), warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap dalam penggerebekan pada, Kamis (9/1/25).
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Sabtu (11/1/25).
Baca juga:Â Polsek Perdagangan Tangkap Pengedar Sabu, Dua Rekannya Kabur
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,30 gram, timbangan digital, uang tunai Rp 240.000, satu unit handphone (HP) Android, serta beberapa plastik klip kosong.
Hasil interogasi awal, Jainul mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial Safri yang berada di Dolok Merawan.
“Kami telah melakukan pengembangan untuk menangkap Safri, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan,” ujar Verry. (indra/hm20)