15.6 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Queen Cafe Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepolisian Sektor Siantar Selatan, menangkap pelaku penganiayaan berinisial MFS (37) dari rumahnya, di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Senin (7/10/24).

Kapolsek Sianțar Selatan Iptu Maxi J. Manurung, menjelaskan penganiayaan itu terjadi di Jalan Sarinembah, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Queen Cafe pada Minggu 15  September 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Pelapor Jhon Berry Napitupulu (32), warga Jalan Narumonda, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, mendapat kabar adiknya Herbeth Augustinus Napitupulu alias Agus (23), telah dianiaya dari Simon Parapat, Minggu (15/9/24) sekira pukul 17.20 WIB.

Menurut Simon, Herbeth telah telah dianiaya tersangka MFS di Jalan Sarinemba, Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di Queen Café dan telah dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Siantar Square Diselesaikan Melalui Restoratif Justice  

Selanjutnya pelapor langsung pergi ke RSUD dr Djasamen Saragih dan menemukan korban sedang mendapat perawatan oleh Dokter IGD. Lalu Pelapor menemui saudara Simon Parapat dan menanyakan kronologis kejadian yang dialami korban.

Kemudian Simon Parapat menerangkan bahwa awalnya korban dan pelaku sedang bermain ludo di warung pak kembar siahaan yang berada di Jalan Sarinemba Kelurahan Kristen Kecamatan  Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, hingga pelaku menyiramkan segelas air dan mengenai wajah korban. Korban yang tidak terima kemudian tersebut membalas dengan melempar sebuah gelas kepada pelaku namun tidak sampai mengenai pelaku.

Baca juga: Sepakat Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan

Lalu pelaku mendekati korban dan memiting atau menjepit leher korban dari belakang kemudian memukul kepala bagian belakang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 buah gelas kaca bening hingga gelas kaca tersebut pecah di kepala korban dan menyebabkan kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan.

Korban pun dibawa teman-temannya ke RSUD dr Djasamen Saragih. Mendengar itu pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Iptu Maxi J. Bersama dengan anggota Opsnal melakukan pengungkapan kasus itu.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan termasuk gelar perkara untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka. (abdi/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles