18.8 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Polisi Sita Sisik Trenggiling Ilegal dari Tanjung Balai, 2 Pelaku Turut Diamankan

“Iya benar, semuanya sudah kita amankan termasuk pelakunya,” ujar Kombes Hadi, Kamis (8/8/24) malam.

Dijelaskannya, awalnya Tim Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengungkapan terhadap adanya kegiatan menyimpan untuk dijual bagian tubuh hewan dilindungi berupa sisik trenggiling (satwa yang dilindungi) di sebuah rumah Kota Tanjung Balai.

Baca juga : Praktek Ilegal Penjualan Sisik Trenggiling di Siantar-Simalungun

Dari sana, Polisi amankan ratusan kilogram sisik trenggiling yang sudah kering atau siap untuk dijual. Lanjut Hadi, dalam aksinya para pelaku ini memburu trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan, pelaku menguliti, mengambil sisik trenggiling dan mengumpulkan yang rencananya untuk di jual.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, para pelaku dijerat pasal 40 ayat undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles