20.2 C
New York
Friday, July 26, 2024

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Pandan

Tapteng, MISTAR.ID

Polisi meringkus pria berinisial MS (45) di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (25/7/24) sore karena menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang hendak mengedarkan ganja di Kecamatan Pandan.

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan langsung menangkap MS.

“Setelah dilakukannya penggeledahan badan, ditemukan 12 ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat (18,70 gram), 1 buah gunting bergagang warna hitam, 1 bundalan kertas nasi berwarna coklat, serta Uang tunai terdiri dari 1 lembar pecahan Rp20.000, 1 lembar pecahan Rp10.000, 7 lembar pecahan Rp5.000, 1 lembar pecahan Rp2.000, dan 1 lembar pecahan Rp1.000,” sebutnya,” Jumat (26/7/24).

Baca Juga : Polres Batu Bara Tangkap 2 Pengedar Ganja Antar Kabupaten

Saat diinterogasi, ganja tersebut diperoleh tersangka MS dari seorang laki-laki berinisial RS. “Saat Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan terhadap pengedar RS, personel belum berhasil menemukannya,” kata Gunawan.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng guna proses hukum sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (syaiful/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles