26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Polisi Pakai Pasal Kebakaran Kasus 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Kuasa Hukum: Itu Pembunuhan Berencana

“Makanya kita memberikan bukti-bukti awal, runtutan pra peristiwa dan saat peristiwa,” ujar Irvan Saputra, Selasa (9/7/24).

Menurut Irvan, pihaknya juga menduga insiden tersebut merupakan pembunuh berencana sebagai manusia diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Maka kita (LBH Medan, KKJ dan KontraS) menduga ini adalah pembunuhan berencana,” tegasnya.

Baca juga : Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kuasa Hukum Sebut Diduga Pembunuhan Berencana

Diketahui, pasal 340 KUHPidana berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman karena pembunuhan berencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, insiden tragis yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, istrinya, anak dan cucunya pada Kamis lalu kini telah diungkap Polisi. Dalam kasus tersebut 2 orang eksekutor atau orang yang melakukan pembakaran telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles