17.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dalam Penyergapan di Gerbang Tol Kisaran

Asahan, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dalam operasi yang dilakukan di gerbang Tol Kisaran, Rabu (2/10/24) lalu. Seorang pria berinisial MA (48), warga Medan, berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba serta satu unit mobil Toyota Innova.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi terkait pergerakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 1297 AK yang dicurigai membawa sabu dari wilayah pesisir Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

“Setelah menerima informasi, tim kami bergerak dan mulai melakukan pengintaian. Mobil tersebut terlihat melintas di kawasan Air Joman, dan tim langsung mengikuti pergerakannya hingga ke Gerbang Tol Kisaran,” ujar Afdhal, Senin (7/10/24).

Setibanya di gerbang tol, tim langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh MA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak styrofoam putih di bagasi belakang mobil. Di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh Cina bermerek Guanyinwang yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 10 kilogram.

“Setelah menemukan barang bukti, tersangka langsung diinterogasi. MA mengakui bahwa ia menerima perintah untuk mengantarkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara,” tambahnya.

Baca Juga : Sebanyak 32 Kg Sabu dan 125 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Asahan

Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap A, namun saat tim tiba di kediamannya, yang bersangkutan tidak ditemukan. Meski demikian, petugas berhasil menyita alat komunikasi berupa ponsel yang digunakan MA untuk berkoordinasi dengan A.

Menurut pengakuan MA, dirinya telah dua kali mengantarkan sabu ke Medan atas perintah A, dan setiap pengiriman ia menerima upah sebesar Rp20 juta.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Asahan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, yang kerap menjadi jalur penyelundupan barang haram dari luar negeri melalui jalur laut. (perdana/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles