24.4 C
New York
Saturday, August 3, 2024

Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Labuhanbatu

Labuhanbatu, Mistar.id

Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (31/7/24).

Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja di sekitar lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka berinisial JM alias Julpan, seorang pria berusia 45 tahun.

Tersangka diketahui berdomisili di Jalan Martinus Lubis, Pekan Lama, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Baca juga : Miliki Ganja, Sopir Asal Siantar Ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus kertas coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,62 gram.

Selain itu, diamankan juga satu unit handphone Android dan uang tunai sebesar Rp 30.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Related Articles

Latest Articles