Medan, MISTAR.ID
Mutia Pratiwi alias Shela (25) warga asal Simalungun yang ditemukan tewas terbungkus di Kabupaten Karo, dikabarkan sempat disekap oleh otak pelaku Joe Frisco Johan, sebelum dihabisi oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membantah jika Mutia Pratiwi alias Shela disekap sebelum dihabisi oleh pelaku. Kata Hadi, korban dan pelaku sama-sama tinggal di rumah pelaku yang terletak di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar.
“Bukan di sekap, tetapi mereka sudah berada di rumah itu selama 1 bulan. Selama ini keduanya sudah memiliki hubungan khusus dan bukan di sekap,” ujar Kombes Hadi, Selasa (29/10/24) di Polda Sumut.
Baca juga: Polisi Bantah Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi
Ditambah Kombes Hadi Wahyudi, pada saat penganiaya yang berujung pembunuhan itu berlangsung. Korban dan pelaku dalam kondisi mengonsumsi narkoba.
“Semuanya (korban dan pelaku), dua-duanya. mereka si Joe mengatakan mereka lagi mengonsumsi narkoba,” ujar Hadi mengakhiri.
Untuk diketahui, dalam kasus kematian MP alias Shela Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah menangkap 5 orang tersangka.
Diantaranya, pelaku utama yakni teman dekat korban, Joe Frisco Johan (36) warga Jalan Merdeka, Siantar.
Baca juga: Terkait Pembunuhan Mutia Pratiwi, Polisi Geledah Rumah di Siantar
Kemudian, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang disuruh membuang jasad korban ke kawasan Tanah Karo. Keduanya yakni Sahrul (51) warga Simalungun dan Eswady (56) warga Batubara.
Lalu dua orang oknum polisi turut diamankan dalam kasus ini, yakni JHS yang merupakan anggota Polres Pematang Siantar dan HP anggota Polsek Raya, Polres Simalungun.
Keduanya dikenakan pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan. (matius/hm25)