16.3 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Poldasu Ungkap Sindikat Sabu Jaringan Malaysia, Seorang Ditembak Mati

Medan, MISTAR.ID

Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia, Lampung, Jakarta, Medan dan Aceh, Kamis (16/4/2020). Dari, pengungkapan ini, polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Sabtu (18/4/2020), mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba jaringan internasional atas laporan masyarakat.

Dalam informasi itu ada empat orang lelaki dari Provinsi Lampung membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner Nopol B 1467 NLS melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, tepat di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

“Menerima laporan personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang tersangka yaitu Pran Antoniri (PA), Pandu Apriansyah (PA), Al Ari Fubillah (AAF), dan Feriyadi (FI), saat berada di warung. Keempatnya merupakan warga Provinsi Lampung,” katanya didamping Dir Res Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Dalam penangkapan itu, Martuani menyebutkan petugas menyita barang bukti sabu seberat 4 Kg yang dikemas dalam kemasan bubuk kopi. “Barang buktinya seberat 4 Kg sabu-sabu,” ucap dia.

Namun saat penangkapan itu, seorang tersangka FI melakukan perlawan terhadap anggota sehingga mau melarikan diri.

“Terhadap tersangka Feriyadi terpaksa diberikan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap,” sebutnya.

Martuani menambahkan, barang bukti sabu yang disita dari para tersangka rencananya akan diedarkan di Jakarta. Diduga barang haram ini berasa dari Malaysia.

“Mereka baru saja menjemput barang haram itu. Kita masih kembangkan lagi dari mana sabu ini,” jelas dia.

“Untuk jenazah Feriyadi sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut. Sedangkan tiga tersangka lainnya telah diamankan di sel tahanan Dit Res Narkoba Polda Sumut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman mati. “Melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar dia.

Reporter: Saut HUtasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles