24.8 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Polda Sumut Belum Cekal DPO Kasus Galian C

Medan | MISTAR.ID – Pihak Direktorat Reskrimsus Polda Sumut belum melakukan pencekalan terhadap daftar pencarian orang (DPO) kasus pertambangan Galian C yang diduga ilegal di lahan eks hak guna usaha PTPN II Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Adamaja. Menurut Tatan, sejauh ini pihaknya belum ada melakukan pencekalan guna menghambat pelarian mantan ketua Kota Binjai itu, hingga keluar negeri. “Belum ada pengajuan pencekalan terhadap tersangka Samsul Tarigan,” ucapnya, Sabtu (24/11).

Dia menyebutkan, sejauh ini Samsul Tarigan masih dalam pengejaran dan kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sampai saat ini masih kita buru yang bersangkutan. Semoga segera tertangkap,”tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ronny Samtana menegaskan, Polda Sumut tidak ada mengeluarkan Surat Pengehetian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Samsul Tarigan yang menyandang status tersangka atas dugaan pertambangan ilegal di lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II Kebun Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. “Terus diburon penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Sumut,” sebut dia.

Sebelumnya, kediaman Samsul Tarigan di Jalan Gunung Bendahara 13, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan dan usaha hiburan malam Diskotek Cafe Flower disisir polisi, akhir pekan lalu. Namun petugas tidak berhasil meringkus Samsul.

Reporter : Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles