21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Pistol Pelaku Percobaan Penembakan Bos Showroom Mobil di Medan Ilegal

Medan, MISTAR.ID

RB (39) pelaku percobaan penembakan bos showroom mobil bernama Supriyadi (32) di Medan ternyata menggunakan airsoft gun ilegal alias tidak memiliki izin kepemilikan. “Kalau izinnya nggak ada dia. Iya (ilegal),” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, Jumat (7/6/24).

RB berdalih bahwa telah mengurus izin kepemilikan. Namun, saat polisi meminta bukti pengurusan izin, RB tak mampu menunjukkannya. “Katanya dia masih pengurusan. Cuma bukti pengurusannya katanya disimpan. Itupun masih kita tanyakan lagi,” jelasnya.

Rosa menerangkan kalau pistol yang dimiliki RB dibeli dari marketplace. RB berdalih pistol itu dibelinya sebagai koleksi semata. “Dari marketplace beli. Baru. Baru aja buat koleksi gitu,” pungkasnya.

Baca Juga : Sakit Hati Dipecat Jadi Motif Pria di Medan Lakukan Percobaan Penembakan

RB melakukan aksi percobaan penambakan kepada korban pada 31 Mei 2024 di sebuah showroom mobil di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Aksi itu dilakukan RB karena merasa sakit hari dipecat oleh korban.

Namun RB gagal menjalankan aksi itu lantaran dicegah warga sekitar. Akibat dari tindakannya itu, RB dilaporkan ke Polsek Medan Barat dengan nomor LP/B/180/VI/2024 pada 1 Juni 2024.

RB kemudian ditangkap dan disangkakan Pasal 335 ayat (1) dari KUHP. Akibat dari perbuatannya, RB terancam hukuman penjara selama 6 tahun. (raja/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles