13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Pesta Ganja di Tenda Camping, 12 Orang Ditangkap Polres Samosir

Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan bandar yakni WS (29) asal Kabupaten Simalungun. Dari pengakuan WS, narkoba jenis ganja itu didapatnya dari Medan dengan cara menghubugi bandarnya, memesan dan mentransfer uang sebesar Rp500.000 sebagai uang muka. Selanjutnya dibayar lunas setelah narkoba jenis ganja tiba di Kabupaten Samosir.

“Barang bukti, narkoba jenis ganja) yang didapat disita dari TKP rumah tinggal WS tepatnya di dapur di bawah kompor masak yakni sebanyak 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 1 kg, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat  0,5 kg,” ujar Kapolres.

Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan ganja dan sisa ganja usai digunakan.

Saat ini, tenda camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah diberi garis polisi.

Baca juga : Ops Antik Toba, 2 Tersangka Digulung Sat Narkoba Polres Samosir

“Dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai narkoba jenis ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati littingan narkoba jenis ganja bekas pakai. Sehingga berat total narkoba jenis ganja yang disita sekitar 1,52 kg,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolres, modus dari bandar narkoba jenis ganja, inisial WS ini adalah lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis, lalu untuk kedua kalinya harus dibeli.

Diketahui, tersangka WS baru 5 bulan tinggal di Kabupaten Samosir sesuai TKP dan menjadikan rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan. (pangihutan/hm18)

Related Articles

Latest Articles