22.4 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

Permintaan Tak Dituruti, Pria ini Tega Membunuh Ayahnya

Sleman, MISTAR,ID

Pemuda berusia 20 tahun berinisial SPN, tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas karena kesal permintaannya tidak dituruti. Awalnya pelaku dan korban cekcok.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tersebut telah ditangkap, Senin (22/7/24).

Riski mengatakan, ketika polisi tiba tempat kejadian perkara (TKP), korban berlumuran darah dan barang yang berada di rumah tersebut berserakan.

Pelaku, kata Riski, telah diperiksa polisi dan mengakui perbuatannya. Ayah meninggal setelah dihantam menggunakan benda tumpul.

Baca juga: Merasa Tak Diperhatikan, Seorang Anak Tega Bunuh Ayahnya

“Namun untuk mengetahui penyebab kematian korban, penyidik masih menunggu hasil visum,” ujarnya, Selasa (23/7/24).

Sementara hasil dari keterangan sejumlah saksi mengatakan, awalnya pelaku emosi karena keinginannya tidak dipenuhi ayahnya. Salah satunya PlayStation. Bahkan saat pelaku ingin bekerja, korban malah melarang.

Para saksi juga menyebut bahwa selama ini pelaku kurang mendapatkan kasih sayang dari ibunya yang tidak tinggal bersama mereka lagi.

“Tapi sinkron dari keterangan tetangganya itu yang bersangkutan memang kurang kasih sayang, kan ibunya udah enggak ada lagi, jadi dia tinggal berdua,” ujarnya.

Baca juga: Samosir Mencekam, Anak Bunuh Ayah dan Aniaya Ibu Hingga Kritis

Riski mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi, termasuk soal perilaku pelaku yang sulit diajak berkomunikasi.

Ada dugaan pelaku mengalami gangguan mental. Hal itu diperkuat dengan sejumlah obat yang ditemukan di TKP. Obat itu mengindikasikan bahwa pelaku pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia, Pakem, Sleman.

Meski begitu, kata Riski, pihaknya belum bisa menyimpulkan kejiwaan pelaku, dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan RSJ Grhasia untuk observasi dan pemeriksaan lebih lebih lanjut.

Polisi sejauh telah menetapkan SPN sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles